Ticker Posts

6/recent/ticker-posts Diskusi Guru PPPK
-95 hari -11 jam -11 menit -29 detik
2024
Selamat Datang di Blog Update Berita Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) - Lakukan Budaya 5M : 1) Memakai masker, 2) Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, 3) Menjaga Jarak, 4) Mengurangi Mobilitas Keluar Rumah, 5) Menghindari Kerumunan

PGRI Sambut Penangguhan Penahanan Supriyani, Guru SD yang Dilaporkan Orang Tua Murid

 



JAKARTA, investor.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik terkabulnya permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, guru sekolah dasar (SD) Konawe Selatan, yang dilaporkan orang tua murid atas dasar penganiayaan.

“Atas respons cepat pihak kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan guru honorer Supriyani S.Pd,” jelas Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangannya, pada Selasa (22/10/2024).

Unifah Rosyidi juga meminta kepada pihak kepolisian agar Supriyani bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut dia, yang bersangkutan sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak memiliki niatan untuk menganiaya maupun menyakiti anak didiknya. Terlebih, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.

“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan pendidikan profesi guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani bisa mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” jelas Unifah Rosyidi.

Namun, ia mengatakan, apabila di kemudian hari terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka PGRI meminta aparat kepolisian terkait bisa melakukan upaya penyelesaian secara restorative justice.

Di samping itu, aparat kepolisian juga bisa berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru. PGIR yakin kepolisian bisa bekerja secara profesional tanpa memandang adanya tindakan dari oknum aparat.

“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatuhan, kami mohon agar yang bersangkutan bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Unifah Rosyidi.

Unifah menuturkan, sejak kasus ini terungkap ke publik, PGRI melalui lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas. PGRI melakukan penelusuran kasus tersebut serta berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani.

Sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Beredar pesan viral di grup WhatsApp dengan tagar #SaveIbuSupriyani, yang berisi permintaan untuk membebaskan Supriyani dari tuduhan kekerasan terhadap murid.

“Guru SDN Baito, Konawe Selatan, ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Mohon doa dan bantuannya untuk Ibu Supriyani, S.Pd, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah mengabdi bertahun-tahun. Padahal, gurunya hanya menegur, tidak memukul. Namun, orang tuanya tidak terima,” bunyi pesan tersebut.

Atas kejadian itu, para guru di Baito mengancam akan mogok mengajar jika Supriyani tidak dibebaskan. Mereka berpendapat bahwa Supriyani tidak melakukan penganiayaan, melainkan hanya menegur muridnya.

Sumber



Posting Komentar

0 Komentar